
Samarinda, SambaraNews.com – Seorang pemuda berinisial A (24) ditangkap polisi setelah motor yang dipinjamnya tak kunjung dikembalikan. Bukan hanya itu, motor tersebut malah digadaikan hingga berpindah tangan ke beberapa orang.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kehilangan motor Yamaha Mio GT KT 6494 II warna biru ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Minggu (1/9/2025). Ia menyebut motornya dipinjam A pada Senin (25/8/2025) malam untuk keperluan sehari, namun pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan bergerak cepat. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan A di kantor pelayaran PT Danny, Jalan Danau Toba, Samarinda. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan mengungkap, A menggadaikan motor kepada ISJ (25). Namun, motor itu kembali berpindah tangan ke HH (27) di Jalan KH Harun Nafsi. Polisi lalu mengamankan keduanya dan menemukan motor yang disembunyikan di sebuah lorong di Jalan Arif Rahman Hakim.
Selain kendaraan, aparat juga menyita tiga unit ponsel, uang tunai Rp502 ribu hasil gadai, serta kunci motor sebagai barang bukti. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, mengapresiasi laporan cepat korban serta respons sigap tim opsnal.
Kapolsek menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, hingga melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih selektif saat menyewakan kendaraan,” ujar AKP Yusuf , Selasa (2/9/2025).
Kini A ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Sementara ISJ dan HH masih menjalani pemeriksaan karena turut terlibat dalam alur perpindahan motor hasil gadai tersebut.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya