
Subdit Jatanras Polda Sulut Limpahkan Tersangka perakit dan penjual senjata rakitan ketahap penuntutan.
sambaranews.com, Sulawesi Utara – Pada Jumat, (26/07/25), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Jatanras secara resmi melimpahkan tersangka berinisial FP ke tahap penuntutan terkait kasus kepemilikan dan perakitan senjata api rakitan tanpa izin. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus serupa, masing-masing berinisial GW dan RC, telah lebih dahulu diajukan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, proses hukum terhadap ketiga tersangka kini berada di bawah wewenang Kejaksaan Tinggi Sulut untuk disidangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit Jatanras Polda Sulut dan Satuan Reskrim Polres Minahasa Tenggara. Mereka menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI No. 1 Tahun 2022. Regulasi tersebut melarang siapa pun tanpa hak untuk membuat, membawa, menyimpan, hingga memperdagangkan senjata api dan senjata angin rakitan.
Kasubdit Jatanras Polda Sulut, AKBP Rido Doly Kristian, S.H., S.IK., M.AP., dalam keterangannya menyatakan, “Betul bahwa para tersangka telah dilimpahkan penanganannya ke tahap penuntutan.”
Ia juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak merakit, memiliki, atau menggunakan senjata tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya dan rawan disalahgunakan dalam tindak kriminal maupun konflik sosial.
“Kasubdit Jatanras menghimbau kepada masyarakat untuk stop merakit dan memiliki senjata tanpa ijin atau bahkan menggunakan senjata tersebut untuk perbuatan pidana, tawuran dan bentrokan, maka pihaknya tidak segan-segan akan menindak setiap penyalahgunaan senjata api atau senjata angin rakitan,” tegasnya.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 memberikan sanksi pidana yang berat bagi pelaku pelanggaran. Selain itu, Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI No. 1 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa setiap kepemilikan senjata, baik senjata api maupun senjata angin, harus memiliki izin resmi dan tidak boleh disalahgunakan.
“Seperti diketahui bahwa menurut Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI No. 1 Tahun 2022 yang mengatur perijinan tentang senjata api dan senjata angin, setiap kepemilikian senjata harus memiliki ijin dan tidak boleh disalahgunakan penggunaannya,” ujarnya.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, Polda Sulut menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum terkait senjata ilegal. Proses hukum terhadap FP, GW, dan RC kini sepenuhnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum dan akan segera memasuki proses peradilan di pengadilan negeri setempat. (vn)