
Kegiatan pelayanan posyandu di lingkungan perusahaan.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan posyandu yang dibentuk dan dijalankan oleh perusahaan tetap sah dan diakui, asalkan telah mendapat surat keputusan (SK) dari pemerintah desa serta mematuhi arahan teknis Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, pada Sabtu (28/6/2025).
Ia menyebut, posyandu milik perusahaan sama kedudukannya dengan posyandu desa selama memenuhi ketentuan.
“Posyandu yang sudah di-SK-kan oleh desa, sah saja berjalan. Yang penting tetap mengacu pada kebijakan teknis dari Dinas Kesehatan,” kata dia.
Ia menjelaskan, posyandu milik perusahaan tetap bisa menyesuaikan kebijakan internal, tetapi wajib diawasi pemerintah desa dan Dinkes agar sejalan dengan program pelayanan dasar.
“Pengelolaannya menyesuaikan kebijakan internal masing-masing perusahaan, tapi tetap diawasi desa dan Dinkes supaya tujuannya tetap ke pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Elvandar menambahkan, DPMD Kukar membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin mengelola posyandu, baik oleh masyarakat maupun perusahaan, selama fokus pada pelayanan kesehatan di sekitar wilayah operasional.
“Kami tidak membeda-bedakan siapa yang mengelola. Yang penting sah menurut SK desa dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)