
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Muara Kaman.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menargetkan pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa rampung seratus persen sebelum memasuki Juli 2025.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengungkapkan progresnya kini sudah menyentuh 85 persen.
Meski demikian, masih ada beberapa kecamatan yang penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)-nya berjalan lambat.
“Progresnya sudah di angka 85 persen, tetapi ada kecamatan yang SKAU-nya baru di bawah 10 persen,” jelas Elvandar, Sabtu (28/6/2025).
Ia menegaskan percepatan pembentukan ini mengikuti target nasional yang menetapkan seluruh Koperasi Merah Putih di Indonesia, termasuk di Kukar, wajib memiliki akta notaris dan Akta Hak Umum (AHU) Kemenkumham paling lambat akhir Juni 2025.
“Ini target nasional. Jadi semua koperasi Merah Putih harus tuntas berbadan hukum di akhir bulan Juni,” tegasnya.
Elvandar berharap kehadiran koperasi ini dapat memacu tumbuhnya ekonomi desa yang lebih inklusif, sekaligus memperbaiki citra koperasi yang sempat tergerus masa lalu.
“Kita tidak mau lagi ada stigma negatif seperti koperasi zaman dulu. Koperasi Merah Putih ini transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat,” ucapnya.
Ia juga memastikan Koperasi Merah Putih akan berjalan beriringan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk saling memperkuat, bukan bersaing.
“Keduanya wajib bersinergi, bukan saling menyaingi. Tujuannya sama, memperkuat ekonomi masyarakat desa,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)