
Kegiatan pendampingan dan penyusunan dokumen etnografi untuk pengakuan masyarakat hukum adat di kecamatan tabang.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya mendorong pengakuan resmi masyarakat hukum adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi penyusunan dokumen etnografi di lima desa yang berada di Kecamatan Tabang.
Penyusunan ini menjadi langkah awal untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara terhadap komunitas adat yang telah lama menetap di wilayah tersebut.
Pendampingan berlangsung pada 18 hingga 21 Juni 2025, menyasar Desa Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung. Kelima desa tersebut dinilai memiliki potensi kuat sebagai wilayah masyarakat hukum adat.
“Berkaitan dengan data atau gambaran aktivitas masyarakat hukum adat, saat ini kami sedang melakukan penggalian informasi lebih lanjut,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto ketika dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025).
Dokumen etnografi menjadi syarat mutlak yang harus disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa bersama masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan hukum.
Isi dokumen sendiri mencakup sejarah komunitas, sistem nilai, struktur sosial, hingga wilayah adat yang mereka tempati secara turun-temurun.
“Jika dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka akan memungkinkan dibentuknya kelompok masyarakat hukum adat yang secara resmi diakui oleh negara,” tegas Arianto.
Dalam proses penyusunan, masyarakat adat dilibatkan secara aktif. Materi pendampingan meliputi teknik pengumpulan data, penyusunan narasi etnografi, hingga pemahaman struktur dokumen sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Melalui pendekatan ini, DPMD Kukar berharap seluruh data yang disusun dapat mencerminkan realitas sosial-budaya masyarakat adat secara objektif dan komprehensif, sebagai dasar legitimasi perlindungan hukum yang kuat.
“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap keberagaman dan kekayaan budaya lokal yang dimiliki Kutai Kartanegara,” pungkas Arianto. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)