
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Sambaranews, BALIKPAPAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Balikpapan memberikan dukungan atas rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dukungan itu disampaikan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis (5/6/2025), menanggapi nota penjelasan yang disampaikan oleh Wali Kota.
Baharuddin Daeng Lalla selaku perwakilan Fraksi NasDem menilai revisi ini penting dan mendesak untuk segera dilakukan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Revisi ini merupakan konsekuensi dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, dan jika tidak ditindaklanjuti, dapat berdampak pada penundaan DAU dan DAK,” ujarnya.
Fraksi NasDem meminta agar Pemkot Balikpapan serius menindaklanjuti seluruh masukan evaluasi, terutama terkait substansi teknis pemungutan dan potensi legalitas objek pajak serta retribusi. Hal ini penting untuk menghindari konflik regulasi dan memberikan rasa aman hukum bagi wajib pajak.
Mereka juga mengingatkan agar tidak ada penambahan jenis objek pajak dan retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Fraksi NasDem menilai penyesuaian substansi Perda ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan anggaran pembangunan.
“Kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi harus dipegang teguh, agar PAD meningkat dan program pembangunan bisa berjalan lancar,” imbuh Baharuddin.
Menurutnya, Fraksi NasDem siap mengawal proses pembahasan perubahan perda ini secara intensif dan akuntabel, demi kepentingan masyarakat dan kesinambungan fiskal Kota Balikpapan. (ADV/DPRD Balikpapan)