
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara.
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Kegiatan reklamasi pantai di kawasan Ruko Bandar, Balikpapan Kota, menjadi sorotan Komisi III DPRD Balikpapan setelah adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan bahwa reklamasi dilakukan tanpa izin resmi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung turun ke lapangan. Kami melihat langsung bahwa memang benar sudah ada pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Halili, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan, meski tanah tersebut secara hukum dimiliki oleh warga bernama Pak Atek yang telah memiliki sertifikat hak milik, kegiatan reklamasi tetap memerlukan izin tersendiri karena menyangkut pengelolaan wilayah pesisir.
“Kalau namanya reklamasi, itu wajib ada izinnya. Tidak bisa hanya mengandalkan sertifikat tanah, apalagi ini berada di wilayah pesisir,” jelas Halili.
Menurut informasi, bangunan yang didirikan disebut bertujuan untuk menahan ombak guna mencegah abrasi. Namun Komisi III tetap menekankan bahwa kegiatan reklamasi, sekecil apapun bentuknya, harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Meski hanya untuk menahan ombak, tetap harus mengantongi izin reklamasi. Karena ini termasuk kegiatan reklamasi pantai,” ucapnya.
Dari pantauan lapangan, diketahui bahwa pembangunan sudah hampir rampung, mencapai sekitar 80 persen. Komisi III telah meminta agar pihak kelurahan dan kecamatan setempat mengambil langkah tegas.
“Kami sudah minta pihak kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pemantauan agar pembangunan tidak dilanjutkan sementara waktu. Kalau pemilik ingin mengurus izin, silakan saja. Setelah izin reklamasi keluar, baru bisa melanjutkan pembangunan,” pungkas Halili. (ADV/DPRD Balikpapan)