
Musyawarah desa khusus, pembentukan Koperasi Merah Putih Kota Bangun III.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Warga Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat, membentuk Koperasi Merah Putih sebagai solusi atas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian menjebak masyarakat.
Koperasi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan lembaga ekonomi yang aman, legal, dan berpihak pada kepentingan warga.
Pembentukan koperasi ini diputuskan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada 21 Mei 2025, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dinas Koperasi dan UMKM, pendamping PTKMD, unsur Muspika Kecamatan, BPD, hingga tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan.
“Ini bukan hanya wadah ekonomi, tapi bentuk perlawanan warga terhadap ketergantungan pada pinjaman ilegal. Kami ingin membangun kemandirian dari desa,” ujar Kepala Desa Kota Bangun III, Lilik Hendrawanto kepada media ini pada Kamis (29/5/2025).
Nama koperasi secara resmi disepakati sebagai Koperasi Merah Putih Kota Bangun III dan akan bergerak di enam bidang usaha sebagaimana tertuang dalam akta notaris.
Untuk tahap awal, koperasi akan fokus pada distribusi dan suplai kebutuhan pertanian, sesuai dengan potensi utama masyarakat desa.
“Kami memilih sektor ini karena sebagian besar warga adalah petani. Koperasi ini diharapkan bisa menekan biaya produksi dan meningkatkan akses mereka terhadap sarana pertanian,” jelas Lilik.
Sumber modal awal koperasi berasal dari simpanan pokok dan wajib anggota.
Pengelolaan akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan sistem bagi hasil yang disepakati melalui musyawarah rutin antaranggota.
Lilik juga mengapresiasi partisipasi aktif perempuan dalam pembentukan koperasi, yang mencapai 30 persen keterlibatan.
Ia berharap keberadaan koperasi ini mendapat pembinaan jangka panjang dari pemerintah agar tidak mengalami kegagalan seperti lembaga serupa di masa lalu.
“Kami belajar dari pengalaman. Tanpa pengawasan yang konsisten, lembaga desa bisa kehilangan arah. Kami butuh dukungan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menekankan koperasi merupakan bagian dari strategi penguatan ekonomi berbasis komunitas.
“Koperasi ini hadir sebagai solusi legal, aman, dan milik bersama di tengah maraknya pinjaman online ilegal yang menjebak warga desa,” ucapnya.
Tahapan berikutnya, menurut Elvandar, adalah penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta penyempurnaan legalitas koperasi.
“Tujuan kita jelas, koperasi harus menjadi lembaga yang benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Bukan hanya tempat simpan pinjam, tapi motor penggerak ekonomi desa,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)