
Peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa/kelurahan khusus koperasi merah putih di Kalimantan Timur.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya sudah memiliki Koperasi Merah Putih paling lambat akhir Mei 2025.
Program ini menjadi bagian dari kebijakan nasional Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mendorong penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan Kukar memiliki total 237 desa dan kelurahan yang semuanya wajib membentuk koperasi sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Targetnya akhir bulan ini semua koperasi sudah terbentuk. Pada 28 Mei nanti, seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Timur harus sudah membentuk koperasi,” ujarnya pada Senin (26/5/2025).
Jika pembentukan selesai tepat waktu, tahap selanjutnya adalah pendampingan pengurusan akta notaris yang akan difasilitasi pemerintah pusat pada Juni mendatang.
Sebagai tindak lanjut, peluncuran serentak 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia juga sudah dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025.
“Setelah peluncuran, kegiatan usaha koperasi ditargetkan sudah berjalan pada Agustus hingga Oktober. Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan modal melalui skema pinjaman sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi,” jelasnya.
Untuk memperlancar program, Pemkab Kukar akan membentuk tim percepatan yang beranggotakan lintas perangkat daerah. Tim ini akan memfasilitasi seluruh proses, mulai dari penerbitan akta notaris hingga koperasi benar-benar berjalan.
“Kami akan mengawal pembentukan seluruh koperasi, mulai dari penerbitan akta notaris hingga operasional. Tim khusus akan dibentuk dengan pembina utama Bapak Bupati, Sekda sebagai sekretaris, dan Kepala Dinas Koperasi sebagai ketua,” tegasnya.
Selain DPMD dan Dinas Koperasi, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, serta dinas teknis seperti Dinas Pertanian dan Perikanan juga akan dilibatkan sesuai bidang usaha koperasi masing-masing desa.
Arianto menjelaskan bahwa DPMD hanya mendampingi tahap awal, seperti memfasilitasi musyawarah desa dan penggunaan dana desa, sedangkan teknis pengelolaan koperasi sepenuhnya menjadi wewenang Dinas Koperasi.
“Kami tidak terlibat teknis dalam pengelolaan koperasi, karena sudah menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi. Tapi kami tetap mendorong percepatan pembentukan koperasi sesuai instruksi Presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak semua desa dapat membentuk koperasi sendiri, sebab minimal penduduknya harus 500 jiwa. Bagi desa dengan jumlah penduduk di bawah batas tersebut, pembentukan koperasi dilakukan secara kolektif bersama desa lain.
“Contohnya di Kecamatan Tabang, ada 9 dari 19 desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 jiwa. Mereka harus membentuk koperasi kolektif,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)