
Ilustrasi pemekaran Kelurahan Mangkurawang.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Rencana pembentukan Desa Mangkurawang Darat sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang masih menanti pembahasan dan persetujuan DPRD Kutai Kartanegara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur pemerintahan di tingkat lokal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan pihaknya telah menerima usulan resmi pemekaran dari pemerintah kelurahan, dan kini tengah menunggu ketetapan hukum melalui Peraturan Daerah.
“Kalau Perdanya disetujui, nanti kita dorong lagi untuk kita mintakan kode dan register desanya,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan, tanpa Perda sebagai dasar hukum, pemekaran belum bisa diproses lebih lanjut.
“Kalau Perda-nya belum dibahas dan belum disepakati di DPRD, ya belum bisa dilanjutkan, berhenti dulu, seperti itu,” tegas Arianto.
Menurutnya, proses pemekaran wilayah kelurahan menjadi desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penataan desa.
“Secara istilah, ini disebut perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa,” jelasnya.
Pemekaran ini diharapkan mampu mendorong kemandirian pemerintahan dan pembangunan berbasis kebutuhan warga setempat.
Jika Perda disahkan, DPMD Kukar akan segera mengajukan permohonan kode dan registrasi ke pemerintah pusat agar status Desa Mangkurawang Darat dapat diresmikan.
“Itu syarat penting untuk bisa membentuk pemerintahan desa yang mandiri,” tambahnya.
Selain Mangkurawang, DPMD Kukar juga menerima aspirasi serupa dari wilayah Kelurahan Loa Ipuh. Namun, prosesnya belum sampai tahap pembahasan karena masih dalam kajian awal.
“Loa Ipuh itu masih dalam tahap usulan. Belum kami lihat lebih lanjut karena masih menunggu kajiannya dulu,” tutur Arianto.
Arianto memastikan bahwa DPMD Kukar akan terus mengikuti tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita siap menindaklanjuti begitu Perda disahkan. Saat ini, semua masih berproses di DPRD dan kita hormati mekanismenya,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)