
Rapat penyusunan perbup terkait dengan posyandu.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu, yang bertujuan untuk mempermudah penyaluran dana operasional langsung ke masing-masing Posyandu di wilayah Kukar.
Perbup ini juga akan menjadi acuan teknis pelaksanaan dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Dengan hadirnya Perbup tersebut, Pemkab Kukar berharap proses pembiayaan untuk operasional Posyandu dapat disalurkan langsung kepada masing-masing Posyandu di wilayah Kukar.
“Pengelolaan operasional Posyandu ini nantinya akan diatur oleh tim pelindung yang ada di Pemkab Kukar,” ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, Kamis (1/5/25).
Menurut Elvandar, ada dua langkah utama yang perlu dilakukan saat ini, yaitu membentuk tim pembina Posyandu yang akan bertugas di tingkat kabupaten hingga desa.
“Ketua tim pembina Posyandu ini akan dipegang oleh ketua tim PKK mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,” tuturnya.
Dengan adanya penggabungan struktur ini, Elvandar berharap masalah yang dihadapi masyarakat, seperti yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, dapat segera teratasi.
“Struktur kepengurusan yang berjenjang ini, dengan ketua PKK yang juga menjadi ketua tim pembina Posyandu, diharapkan bisa memberikan solusi yang lebih efektif bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)