Sambaranews.com, TENGGARONG – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi perangkat desa se-Kukar. Acara ini dilaksanakan pada Kamis (7/11/2024) di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar.
Plt. Kadis Kominfo Kukar, Solihin, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan informasi yang terbuka dan akuntabel sesuai dengan mandat undang-undang. “Keterbukaan informasi publik adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang baik. Desa wajib mematuhi undang-undang keterbukaan informasi,” ujar Solihin.
Solihin menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap desa dalam mengelola arsip dan informasi. Pengelolaan yang baik akan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan. “Setiap perangkat desa harus memahami regulasi terkait PLID dan PPID serta memastikan informasi yang layak dipublikasikan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga tujuan keterbukaan informasi publik dapat tercapai. “Keterbukaan informasi publik adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*)
(adv-dikominfo)