AYL-AZA Resmi Ditetapkan KPU sebagai Kandidat Perseorangan Pilkada Kukar 2024. *
Sambaranews, KUKAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA) sebagai kandidat perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Keputusan ini diambil setelah pasangan AYL-AZA memenuhi semua persyaratan dukungan dan sebaran yang diperlukan untuk mengikuti Pilkada Kukar 2024. Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka mengenai Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang digelar oleh KPU Kukar.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengungkapkan pada Senin, 19 Agustus 2024, bahwa, “Penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran merupakan bagian penting dari proses Pilkada.”
Dengan disahkannya keputusan ini, tahapan untuk calon perseorangan dianggap selesai. Selanjutnya, KPU akan membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 27-28 Agustus 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Setelah ini, pendaftaran bakal pasangan calon akan dimulai. Proses untuk kandidat independen sudah berakhir,” jelas Rudi.
Pasangan AYL-AZA telah memenuhi syarat dengan mengumpulkan 40.730 dukungan dan tersebar di 11 kecamatan. Dari total dukungan, 41.466 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 17.579 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). AYL-AZA memperoleh dukungan dari 20 kecamatan di seluruh wilayah Kukar.
Dalam pernyataan terpisah, Awang Yacoub Luthman menegaskan kesiapan dirinya bersama Ahmad Zais untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat Kutai Kartanegara. Mereka bertekad untuk melaksanakan misi yang telah diemban.
“Saya percaya bahwa pencapaian kami hingga saat ini sudah sangat baik. Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu atas dukungan dan bimbingan yang diberikan,” kata Awang.
Dengan pencapaian ini, diharapkan AYL dan AZA dapat memberikan kontribusi positif dalam Pilkada Kukar, dengan penekanan pada proses demokrasi yang adil dan transparan. *


Ramai Dikaitkan dengan Pemilihan KONI Kaltim, Syahariah: Itu Tidak Benar
Kadin Kukar Gandeng PT Tunggang Parangan, Bidik Penguatan Ekosistem Bisnis dan PAD Daerah
Disbun Kukar Lakukan Evaluasi Plasma, Ada Perusahaan Belum Merealisasikan Kewajiban
DPRD Kukar Dorong Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma untuk Masyarakat
Sempat Picu Ketegangan, Pemkab Kukar Pastikan Raperda Pesantren Disetujui
DPRD Kukar Sahkan Dua Perda, Lima Raperda Lanjut ke Tahap Pansus
Tunggu SK Gubernur, Pemekaran Wilayah di Kukar Segera Diajukan ke Kemendagri