Sambaranews, Tenggarong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi menghentikan penyelidikan atas dugaan penggunaan dokumen palsu oleh salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Kukar melakukan klarifikasi dengan terlapor pada Minggu pagi (11/8/2024).
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, terlapor menyatakan bahwa formulir dukungan yang digunakan berasal dari berbagai pendukung yang sulit dilacak asal-usulnya. Dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu Kukar akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena kurangnya bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini. “Kami membutuhkan akses terhadap data formulir dukungan dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh,” ujar Hardianda pada Senin (12/8/2024).
Namun, hingga batas waktu penanganan pelanggaran, KPU tidak memberikan akses yang diperlukan dengan alasan bahwa data tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Meskipun Bawaslu telah dua kali mengirim surat permintaan akses data dan pelapor sudah memberikan persetujuan agar identitasnya dapat diakses, KPU tetap tidak memberikan data yang diminta.
Tanpa bukti yang memadai, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan dokumen palsu ini. Investigasi yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan juga menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran dalam dokumen dukungan yang dilaporkan. Bawaslu Kukar pun memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut, seraya menyayangkan sikap KPU yang dinilai kurang kooperatif.
“Kami berharap KPU dapat lebih terbuka dan mendukung upaya Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu,” pungkas Hardianda. *(GT)