Sambaranews, Balikpapan – TNI sebagai bagian dari Tim Penegakan Hukum Terpadu berperan dalam Pengamanan IKN, memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan Patroli dan Razia untuk mencegah kegiatan Ilegal Mining di Kawasan Konsesi IKN dan Hutan Lindung.
Kurangnya regulasi dan pengawasan pertambangan ilegal telah menimbulkan dampak serius pada lingkungan dan dapat menyebabkan bencana seperti pencemaran lingkungan, kerusakan hutan, longsor, erosi, dan penurunan tanah yang mengganggu pembangunan IKN.
Karena alasan itu, pada pukul 08.30 WITA bertempat Mapomdam VI/Mulawarman, Kodam VI/Mulawarman telah dilaksanakan kegiatan pelaksanaan apel gabungan yang terdiri atas satuan Sinteldam VI/Mulawarman, Pomdam VI/Mulawarman, Pendam VI/Mulawarman dan Deninteldam VI/Mulawarman dalam rangka persiapan melaksanakan Patroli Gabungan ke lokasi KM 48 Tahura dipimpin oleh Pabanda Ning Sinteldam VI/Mulawarman, Mayor Kav Hakim, Rabu, 24 April 2024.
Kegiatan yang diiringi gerimis hujan ini dihadiri oleh Kapten Cpm R. Gultom, Kasi Lidpam Pomdam VI/Mlw beserta 12 orang anggota, Kapten Inf Seno Komandan BKI D Deninteldam VI/Mlw beserta 1 orang anggota dan Letnan Dua Cke Bambang Katim peliput Pendam VI/Mlw beserta 2 orang anggotanya.
Pada saat apel gabungan Mayor Kav Hakim menyampaikan agar melaksanakan kegiatan patroli ini dengan mengedepankan tindakan persuasif dan mengutamakan faktor keamanan.
Pabanda Ning tersebut juga menyampaikan bahwa, “Siapapun dan kondisi apa pun nanti yang ditemukan di lapangan harus dilaporkan sesuai fakta yang ada.”
Patroli ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di kawasan pendukung Otorita IKN di sekitar daerah Sepaku dan Semoi guna mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di IKN.
Pelaksanaan patroli yang bersamaan dengan turunnya hujan yang cukup deras di lokasi mengakibatkan kurang maksimalnya menyusuri jalur rute yang masuk ke daerah hutan, sehingga tim tidak dapat masuk terlalu dalam mencapai ke lokasi yang diduga terdapat kegiatan ilegal.
Dan saat Tim Gabungan memasuki lokasi KM 46, telah menemukan 1 unit alat berat PC 200 dan BBM ± 5 ton, yang kemungkinan alat berat tersebut terindikasi baru memulai pekerjaan pembukaan lahan dan saat ini tidak bekerja akibat cuaca hujan.
Diketahui kemudian bahwa di lokasi tersebut merupakan lokasi yang dikelola oleh CV. Adi Putro dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sudah tidak berlaku sejak Tahun 2018 lalu.
Selanjutnya Tim Gabungan melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut dan berupaya melakukan pencarian pemilik dan pekerja yang menggunakan alat tersebut untuk di mintai keterangan.
Selanjutnya, tim menuju ke lokasi Tahura, tetapi cuaca hujan dan kondisi jalan yang buruk menghalangi pemeriksaan detail. Meskipun demikian, tidak ditemukan alat berat di lokasi tersebut, namun terindikasi telah terjadi pemindahan sebelum tim tiba.
Kegiatan Patroli Gabungan selesai sekitar pukul 12.50 WITA dan tim kembali ke Markas Pomdam VI/Mulawarman dengan aman. *(*)
Pendam VI/Mlw