Sambaranews, Tenggarong – Kepala Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar, Faridah, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang dilakukan anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB, QS, terhadap mantan istrinya, ND.
Kekerasan terjadi pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita di rumah kontrakan ND di Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Faridah menjelaskan, pada 23 April 2023, pelaku QS sempat mendatangi kantor P2TP2A Kukar untuk melaporkan minimnya akses bertemu anak-anaknya.
Setelah melakukan konfirmasi kepada korban, ND, terkait laporan QS, ND menyebutkan penolakan akses tersebut karena adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.
“Setelah kami konfirmasi laporan pelapor itu, terlapor itu mengatakan bahwa dia (ND) tidak memberikan akses itu karena adanya KDRT,” ucapnya belum lama ini.
Menurut Faridah, berdasarkan keterangan ND, kekerasan yang terjadi bahkan di depan anak mereka sehingga menimbulkan trauma bagi ND dan anak-anaknya.
“Kenapa dia tidak boleh membolehkan suaminya ketemu dia dan anak, karena trauma (KDRT) tadi,” katanya.
Kini, timnya akan terus memberikan dukungan psikologis kepada ND untuk membantunya mengatasi trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan QS.
Faridah mengungkapkan, mereka juga siap memberikan bantuan jika korban memilih menempuh jalur hukum atas kekerasan yang dilakukan QS.
“Nanti akan kami lihat dan pelajari, karena memang kami ini sesuai dengan aturan baru boleh menyediakan layanan hukum dan advokat, aturan baru Perpres nomor 55 tahun 2024,” pungkasnya. *(*)