Sambaranews, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda melakukan pemeriksaan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar Kota Samarinda sebagai langkah pencegahan terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak jujur selama musim mudik Lebaran tahun 2024.
Menurut Kepala Kepolisian Kota Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, inspeksi tersebut dilakukan sebagai upaya preventif terhadap tindakan pelanggaran hukum baik oleh pengelola maupun konsumen saat bertransaksi. “Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjaga situasi yang kondusif di Kota Samarinda, terutama terkait pengisian BBM untuk kendaraan bermotor dan pengelola SPBU di wilayah kami,” ungkapnya.
Selama pemeriksaan dilakukan, petugas melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap setiap dispenser, termasuk BBM subsidi dan non-subsidi. Bahkan, dispenser-dispenser tersebut dibuka untuk memastikan bahwa mesin berfungsi dengan baik dan transparan. Dua SPBU yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah SPBU COCO 61.751.02 di Jalan Slamet Riyadi dan SPBU 64.751.19 di Jalan KH. Mas Mansyur.
Petugas melakukan pengecekan terhadap jumlah BBM yang tercatat di mesin dengan jumlah yang sebenarnya keluar dari mesin. Mereka juga meneliti kondisi keselamatan mesin dan melakukan pencatatan terhadap stok BBM di setiap SPBU.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada tindakan curang atau praktik yang merugikan konsumen atau masyarakat. Mesin pengisian BBM berfungsi dengan baik dan sesuai standar,” tegas Kepala Kepolisian Kota Samarinda.
Kombes Pol Dr. Ary Fadli juga mengingatkan para petugas SPBU untuk secara rutin memeriksa kondisi mesin dan persediaan BBM. Dia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap SPBU yang terlibat dalam praktik curang, baik berdasarkan temuan langsung maupun laporan dari masyarakat. *(*)