Sambaranews, Samarinda – Akibat perjudian slot, seorang pria telah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan pacarnya mengalami luka parah. Insiden ini terjadi pada tanggal 3 Februari 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, di Jl. Kenangan Gg. Cahaya 2 Rt. 07 Kelurahan Pulau atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Akibat ulahnya itu korban mengalami luka lebam di bagian lengan sebelah kiri, memar di kedua kaki, wajah lebam, dagu mengalami luka bagian belakang mengalami lebam dan dalam keadaan syok. Atas kejadian korban merasa keberatan dan Melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Pelakunya DS (25 tahun) warga Jl. Sungai Meriam Rt. 013 Kel. Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kukar. Sementara itu Korban NT (28 tahun) warga Jl. Sepatin Rt. 04 Kel. Sepatin Kec. Anggan Kab. Kukar.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menyampaikan kasus penganiayaan itu bermula saat korban diminta untuk transfer Uang Sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Untuk Bermain Judi Online (slot) namun korban tidak menghiraukan atas permintaan itu.
” Melihat tidak respon dari korban kemudian terlapor pulang marah mukul korban berulang kali menggunakan kayu sebanyak 3X mengenai Bagian Belakang, Bahu Belakang Sebelah Kanan hingga tongkat kayu tersebut patah,selain itu pelaku juga Menendang mengenai bagian paha Sebelah Kanan, Menjambak rambut pelapor, Mencekik Sebanyak 3X dan mukul bagian Lengan Sebelah Kiri” Tambah Kapolsek.
Berdasar laporan korban anggota opsnal polsek kota lidik dan berhasil menangkap pelaku,saat diintrogasi pelaku membenarkan kejadian itu akirnya pelaku beserta BB 1 (satu) Buah Patahan Kayu dibawa ke polsek untuk proses selanjutnya. *(*)