Sambaranews, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pelaku di Jl. Abdul Wahab Syahrani 4 Blok H, RT, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, pelapor dan saksi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kamar Kost No.1B, Jl. Abdul Wahab Syahrani 4 Blok.H, RT., Kel.Sempaja Selatan, Kec.Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.30 Wita pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap alamat tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang perempuan yang sedang berada didalam kamar kos tersebut yang mengaku bernama EP dan NA.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna warni yang berada diatas lantai dekat dengan EP dan NA, yang berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisikan lagi 9 (sembilan) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,63 (empat koma enam tiga) Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.