Sambaranews, KUKAR – AZM, seorang pemuda berusia 21 tahun, kini terjerat masalah dengan Polsek Muara Jawa setelah orang tuanya mengetahui bahwa ia telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan berulang kali melakukan hubungan seksual dengan korban baru.
AZM ketahuan oleh orang tua korban saat akan melakukan perbuatan tak senonoh itu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 01.00 wita dini hari.
AZM melakukan perbuatannya itu di kamar korban yang merupakan rumah dari orang tua korban di Jl. M. Hatta Handil 5 Kel. Muara Jawa Tengah, Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara.
Korban ini merupakan pacar dari pelaku, saat ketahuan orang tuanya, korban mengaku sudah sebanyak 8 kali melakukan persetubuhan bersama dengan pelaku.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo menerangkan bahwa pelaku melancarkan aksinya itu dengan mendatangi rumah kediaman korban dan masuk bukan melalui pintu depan rumah tapi melalui pintu ruko yang menyatu dengan rumah.
“Pelaku dan korban mengobrol hingga bercumbu dan berdua melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Apes, perbuatannya itu ketahuan orang tua dan dari keterangan pelaku kejadian pertama dilakukannya saat liburan sekolah pada bulan puasa, korban yang bersekolah di Pondok Pesantren di Samarinda, pulang ke rumah karena libur lebaran pada hati senin tanggal 3 April 2023 pukul 01.00 wita.
Waktu itu kedua orang tua korban sedang ke jawa untuk berlebaran disana sehingga korban hanya berdua dengan adiknya yang berusia sekitaran 10 tahun.
Atas kejadian tersebut orang tua pelaku berkeberatan, kini AZM beserta brang bukti berupa Daster merk Habel warna putih bermotif Bunga dan Celana Dalam Wanita merk Vaya warna Merah less Pink telah diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. *(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim