Sambaranews, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang tersangka di Jl. Otto Iskandardinata No.- RT.- Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula Pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi bahwa di Jl.Otto Iskandardinata No.- RT.- Kel.Sungai Dama Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada sekitar pukul 22.30 Wita, pelapor dan saksi membuka salah satu pintu Rolling Door yang sesuai dengan alamat yang dimaksud. Mereka menemukan seorang pria yang berusia 62 tahun yang sedang berada sendirian di dalam Ruko tersebut. Pria tersebut memiliki inisial I. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus atau poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram yang ditemukan di genggaman tangan kanan I.
kemudian ditemukan kembali 38 (tiga puluh delapan) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 13,88 (tiga belas koma delapan delapan) Gram Brutto yang terbungkus didalam 2 (dua) lembar plastic klip ditemukan diatas meja, beserta barang bukti lainnya. Kemudian dilakukan Introgasi bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut miliknya
Setelah terjadinya kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. *