Sambaranews, Samarinda Kota – Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur 13 tahun berinisial AS telah ditangkap Satuan Reskrim Polresta Samarinda Kota. Pelaku berinisial MF, 19 tahun, beraksi di hotel yang berlokasi di Jalan Pirus, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. AS sendiri merupakan warga Loa Duri Kutai Kartanegara.
Informasi kejadian tersebut terungkap saat sang anak melaporkannya kepada orang tuanya. Setelah mendapat laporan, orang tua dan keluarga korban langsung melaporkan ke Polsek Loa Janan karena dekat dengan tempat tinggal mereka. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama yang baik antara Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara, dan Polresta Samarinda Kota.
Kapolres Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, kasus ini terjadi pada Minggu, 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, di Jl. Pirus Kel. Pasar Pagi Distrik. Kota Samarinda. Korban dan pelaku sudah saling kenal sebelumnya.
“Korban menuruti perintah MF untuk bertemu di TKP. “Dari keterangan korban kepada orang tuanya diketahui pelaku MF telah menganiaya korban AS,” ujarnya.
Saat ini pelaku MF beserta barang buktinya sudah diamankan dan sedang dicari keterangannya. Atas perbuatannya, pelaku MF dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 82 UU No. KUHP,” pungkas Kapolresta Samarinda. Kota. *