Sambaranews, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus proyek pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kutai Timur. Tindakan ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalimantan Timur.
Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.9 miliar yang disebabkan oleh keempat tersangka.
Terdapat 3 orang berstatus PNS pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, masing-masing, S (Kepala BPKAD Kutim Tahun 2017-2020/Pengguna Anggaran), MH, mantan Sekretaris BPKAD Kutim 2017-2021/Kuasa Pengguna Anggaran), dan D (PPTK di BPKAD Kutai Timur Tahun 2018-Sekarang). satu tersangka lagi ialah pihak swasta adalah S, Direktur CV Berkat Kaltim.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dengan penanganan perkara Tipikor dalam pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutim dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap S dan kawan-kawannya,” jelas Wakil Kepala Kejati Kaltim, R Adi Wibowo saat konferensi pers di halaman kantor Kejati Kaltim Selasa (16/1/2024).
Sebelum dilanjutkan untuk dilakukan penahanan semua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Semua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sempaja, agar mempermudah penyidikan untuk keperluan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ungkapnya.
Keempat tersangka terjerat dalam kasus ini karena pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pembayaran atau pengeluaran sejumlah uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada CV Berkat Kaltim. Namun, diketahui bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Pembayaran uang senilai Rp4,9 miliar tersebut, diawali ketika terjadi perbuatan wanprestasi (ingkar janji) oleh Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua kepada CV Berkat Kaltim. Selanjutnya melalui proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) diputuskan bahwa KPN memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.
“Jadi dengan sengaja CV Berkat Kaltim melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim dan disetujui dengan dilakukan penganggaran serta pembayaran oleh Pemkab Kutim, dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp4.9 miliar,” ditambahkannya
Keempat tersangka telah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Akibatnya, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. *