Sambaranews, Samarinda – Pada hari Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 20.15 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggunaan narkotika jenis sabu yang terjadi lagi.
Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Jelawat Gang Abah RT 002 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan identitas terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud dan melakukan penyisiran di rumah terduga pelaku.
“Tepatnya di dalam rumah terduga diamankan dikamar lantai 2 rumah tersebut,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.
Saat terduga pelaku MH alias D dilakukan penggeledahan didalam kamarnya didapati lima bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 2,79 Gram Brutto yang disimpan didalam sebuah buah kotak kecil tak jauh dari MH berada.
“Kami lakukan interogasi lebih mendalam dan si MH ini mengakui jika barang tersebut miliknya,” tambahnya.
Tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu saja, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah sendok penakar, satu bendel plastic klip, satu unit timbangan digital, satu unit android merk Infinix warna silver serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 6 juta.
MH dihadapkan pada tuntutan hukum yang serius karena perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, MH dapat dihukum dengan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. *