Sambaranews, KUKAR – Pada Rabu (11/1), Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus Illegal Oil di jalan A. Yani gang melati desa Sepakat.
AKBP Heri Rusyaman, Kapolres Kutai Kartanegara, melalui AKP Rahmat Andika Prasetyo, Kapolsek Loa Kulu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seseorang laki-laki berusia 40 tahun dengan inisial W karena melakukan penyimpanan yang berlebihan terhadap BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kapolsek Loakulu AKP Rachmat Andika Prasetyo memimpin langsung Operasi Ilegal Oil dan berhasil menemukan pengetap atau penimbun yakni W yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite.
“Sebanyak kurang lebih 700 Liter yang dimasukkan di dalam jerigen dan botol yang disimpannya didalam rumah di Jl. A Yani Gang Melati Desa Sepakat Kec. Loa Kulu,” ucap Kapolsek.
Kami juga menahan barang bukti lain, berupa satu Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Jenis Thunder, 28 Botol dengan Kapasitas 1 Liter, 23 Jerigen dengan Kapasitas bervariasi mulai 35 sampai 5 liter, 2 Selang Panjang, 2 Corong untuk mengisi BBM Jenis Pertalite, satu Karung belahan digunakan untuk membawa Jerigen Kapasitas 35 Liter dan uang tunai Rp.120 ribu.
Sambung Kapolsek, BBM tersebut rencananya oleh W akan diperjual belikan sehingga mendapat keuntungan.
Setelah diminta surat izin penyimpanan atau pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, pelaku W tidak memperoleh izin dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Setelah kejadian tersebut, saat ini W dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi sektor Loa Kulu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.