Sambaranews, Kukar – Seorang penduduk desa Sabintulung kehilangan sepeda motor pribadinya yang terparkir di area parkir pelabuhan penyeberangan di Jalan Jenderal M Yusuf Rt 15 Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WITA di area parkir Pelabuhan Fery Penyebrangan Sebulu – Sirbaya.
Awalnya sekira pukul 10.00 WITA Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam No Pol KT 2113 KQ miliknya di parkiran pelabuhan Fery tersebut karena hendak ke Tenggarong.
Korban menumpang dengan temannya untuk ke Tenggarong, sepulang nya dari Tenggarong sekira pukul 15.00 WITA saat korban kembali dan hendak mengambil sepeda motor milik nya sudah tidak berada di tempat.
Korban Bersama temannya mencoba mencari dan bertanya ke sekeliling namun tidak ada mengetahui nya. Dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sebulu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala menjelaskan menyikapi laporan korban, Unit Reskrim melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP.
Dari penyelidikan Polsek Sebulu berhasil mengantongi indetitas pelaku, ia merupakan warga desa Sebulu Ulu berinisial MA (28). Polsek Sebulu melakukan pengejaran ke arah Kelurahan Loa Tebu namun pelaku sudah meninggalkan lokasi dimaksud.
“MA sempat ingin menjual sepeda motor hasil curian nya di kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, namun tidak jadi dikarenakan calon pembeli meminta surat surat lengkap,” ujar Kapolsek.
Sambung Kapolsek, Pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan saat bersembunyi di rumah kerabat nya yang berada di Dusun Sirbaya Kec Sebulu Kab Kukar.
Dari pengakuan MA, dia mengambil sepeda motor tersebut dengan cara memutus dan membakar kabel kontak dengan menggunakan korek gas lalu di sambungkan.
“Rencananya sepeda motor hasil curiannya akan dijual seharga Rp2 juta,” tutur AKP Yoshimata.
MA beserta barang bukti satu Unit Sepeda Motor Yamaha MX Warna Hitam No Pol KT 2113 KQ elngkap dengan suratnya, Satu Buah Kunci Kontak dengan Tali Warna Hijau dan Satu Korek Gas Warna Biru Merk Indomaret telah diamankan Polsek Sebulu.
“Pelaku MA akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP,” pungkas Kapolsek. *(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim