Sambaranews, Kukar – Pada hari Jumat (23/6), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Iptu Aksaruddin Adam, Kasat Resnarkoba, menyampaikan bahwa Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena telah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial M karena kedapatan menyimpan 28 poket narkotika jenis shabu.
Ia menjelaskan pengungkapan itu dilakukan karena laporan masyarakat bahwa adanya Tindak pidana Narkotika di sekitar PT. HAMPARAN Desa menamang Kanan, Kec. Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara pada hari Jumat Tanggal 23 Juni 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut tim Satresnarkoba berhasil mengamankan M, seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan.
“Benar saja anggota kami berhasil mengamankan barang bukti 28 (Dua puluh delapan) Poket Narkotika jenis shabu berat kotor 11,42 gram, 3 (Tiga) Bendel plastik klip, 1 (Satu) Sendok takar sedotan yang ada padanya,” ucap Kasat.
Tak hanya itu, lanjutnya, kami juga menemukan 1 (Satu) HP merk Nokia warna hitam, 1 (Satu) HP merk Oppo warna biru, 1 (Satu) HP merk Vivo warna silver yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi berikut Uang tunai 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
Sumber: Humas Polda Kaltim