Sambaranews, KUBAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di sekitar Wilayah Hukum Polres Kubar. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Untuk terduga pelaku berinisial FH (32) diamankan pada Hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 Sekitar jam 20.30 Wita Di Sebuah warung makan Daerah Kamp. Mencimai Kec.Barong Tongkok Kab.Kutai Barat.
Informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar warung makan di Daerah Kamp. Mencimai Kec. Barong Tongkok menjadi awal dari penangkapan terhadap tersangka ini.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Jajaran Sat Res Narkoba untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, Dibawah pimpin Kasat Res Narkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., langsung mencari tahu Lokasi serta Orang yang menjadi pelaku Penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Tim Satresnarkoba melakukan Undercover Buy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada (FH), selanjutnya saat (FH) menyuruh untuk mendatangi di Sebuah Warung makan Daerah Kamp. Mencimai Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. Salah satuTim mendatangi (FH).
Setelah sampai Tim yg Undercover menanyakan mana barang berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut, (FH) langsung memberikan barang berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram kepada Tim menggunakan tangan kanan. Kemudian Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap (FH).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada (FH) dan ditemukan barang lainnya berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil warna bening, 1 (satu) Unit Hp merk OPPO warna biru yang diperuntukan untuk komunikasi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan Tim yg Undercover, dan 1 (satu) unit sepeda Motor YAMAHA FIZ R warna hitam orange yang (FH) gunakan untuk pergi menuju Sebuah Warung tersebut untuk transaksi Narkotika tersebut.
Saat ditanyakan kepemilkannya, (FH) mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut. *
Sumber: Humas Polda Kaltim