Sambaranews, Samarinda – Pada Kamis (09/03), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Acara ini diadakan di Mako Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si menjelaskan dalam Release, telah diamankan satu orang pelaku perbuatan Cabul tehadap Anak berinisial U (47 Tahun).
Pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WITA, terjadi insiden yang melibatkan seorang korban. Pada awalnya, korban biasanya pulang dari sekolah dan duduk di Pos Kamling seperti biasa. Namun, kemudian datanglah seorang pelaku yang mengajak korban pulang. Selanjutnya, dalam perjalanan, pelaku berhenti di salah satu gang yang terletak di Kelurahan Tanah Merah dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut Orang tua korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil Penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda. Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sekitar Pukul 13.00 WITA telah melakukan penangkapan tehadap pelaku berinisial U (47 Tahun) di salah satu Rumah.
Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 Lembar Kemeja Motif Batik, 1 Lembar rok sekolah warna merah dan 1 Lembar celana panjang warna hitam gambar Mickey Mouse.
Atas perbuatannya, Pelaku U (47 Tahun) dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5000.000.000,- (Lima milyar Rupiah).
Sumber: Humas Polda Kaltim