Sambaranews, Balikpapan – Situasi peredaran narkoba di kota Balikpapan semakin memprihatinkan, terbukti dengan penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis sabu oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jln Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan Timur Kota Balikpapan (tepatnya di depan rumah) dan di Jln. Selok Api Laut Rt/Rw 001/000 Kel. Selok Api Laut Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Januari 2023.
Kedua pelaku adalah seorang Buruh harian lepas (AO) Alamat : Jln Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur Kota Balikpapan. Dan (SH) Wiraswasta Alamat : Jln Pasar gunung tembak No.06 Rt/Rw 021/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur Kota Balikpapan
Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim Di Wilyah Jln Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur Kota Balikpapan, dan Jln Pasar gunung tembak No.06 Rt/Rw 021/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur Kota Balikpapan.
Dirreskoba Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han menambahkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit III Ditresnarkoba di sekitar Pinggir Jl. Patriot Gn 1 RT 12, Kel. Mangomulyo Kec. Balikpapan Barat.
Pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wita Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang melakukan jual beli narkotika di jln handil tarun Kec. Balikpapan timur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Pada Hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 00.30 wita anggota opsnal subdit III Ditresnarkoba polda kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sesuai ciri yg di informasikan dan diketahui bernama Sdr. AO di Jln Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur Kota Balikpapan. (tepatnya didepan rumah) dan dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 4 bungkus narkotika jenis Shabu seberat 16,12 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar didalam sebuah dompet dan terletak di belakang kulkas serta 1 buah hp android merk Redmi warna biru.
Setelah diintrogasi Tsk mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.SH kemudian tim opsnal subdit 3 bersama Tsk menuju rumah Sdr. SH Sekira pukul 02.00 wita tim opsnal subdit 3 berhasil mengamankan sdr.SYAHRANSYAH Als Mamang Bin SANUSI (Alm) di Jln. Selok api laut Rt/Rw 001/000 Kel. Selok api laut Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara (tepatnya di dalam rumah). Dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik klip serta 1 buah hp merk Samsung warna biru. Kemudian kedua tsk dan barang bukti dibawa ke kantor diresnarkoba polda kaltim untuk di proses lebih lanjut.”
Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” Ujarnya, Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara”. *
Sumber: Polda Kaltim