Polsek Sebulu Ringkus Pengedar Sabu, Tujuh Poket Diamankan dari Tersangka.
sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA — Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu dalam memberantas peredaran narkoba kembali terbukti. Pada Jumat malam, tanggal (18/07/25), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (44), warga Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Dinar Syam, RT 010, Desa Selerong, saat didapati menyimpan tujuh poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 2,05 gram.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, yang bertujuan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur, khususnya Kutai Kartanegara. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat didatangi petugas, tersangka D menunjukkan gelagat mencurigakan, yang kemudian terbukti saat dilakukan penggeledahan. Dari lokasi ditemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui telah menjual dua poket sabu dengan harga Rp100.000 per poket. Barang bukti lainnya termasuk uang tunai hasil penjualan dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi juga telah diamankan,” jelas AKP Randy.
Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka memperoleh sabu dari sebuah loket di wilayah Samarinda dan membawanya ke Sebulu untuk diedarkan secara eceran. Saat ini, tersangka D sudah ditahan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, D akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencapai 20 tahun penjara.
“Operasi Antik Mahakam 2025 merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah pedesaan. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelaku,” tegas Kapolsek.
Polsek Sebulu juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika menemui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bentuk kerja sama dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika. (vn)


Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Sungai Mahakam Viral, Pemkab Kukar Minta Maaf dan Evaluasi
Bupati Kukar Buka Pameran Kearsipan 2026, Edukasi Sejarah hingga Digitalisasi Arsip
BPJS Kelas 3 Gratis di Kukar, Bupati Minta Warga Segera Laporkan Jika Masih Bayar
Enam Dapur SPPG di Kukar Dihentikan Sementara, Tidak Sesuai Standar IPAL
Bupati Kukar Serahkan 9,7 ton Beras untuk Petani Terdampak Gagal Panen di Rapak Lambur
Harga Plastik Melonjak hingga 40 Persen, Bebani UMKM di Tenggarong
Bupati Kukar Lantik Pj Kepala Desa Jonggon Desa dan PAW BPD, Tekankan Sinergi dan Pelayanan Tanpa Jeda