Rapat Paripurna ke 11 membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan tujuh desa baru.
Sambaranews, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan tujuh desa baru. Rapat paripurna tersebut digelar pada Rabu (18/6/2025) di ruang sidang utama DPRD Kukar, Jalan Robert Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kukar, Junadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD yang telah menindaklanjuti usulan pemekaran wilayah dari pemerintah daerah.
“Semoga pembentukan desa-desa baru ini dapat mendorong pengembangan berbagai sektor di pedesaan, seperti infrastruktur, pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” ujar Sunggono.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kukar juga menjelaskan pembagian tugas masing-masing Pansus:
– Pansus 1 membahas pembentukan Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu dan Desa Loa Duri Ilir Seberang di Kecamatan Loa Janan.
– Pansus 2 fokus pada Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak dan Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
– Pansus 3 bertugas menangani Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu dan Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang.
– Pansus 4 akan membahas pembentukan Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana.
Nama-nama anggota DPRD yang tergabung dalam masing-masing Pansus juga telah diumumkan secara resmi dalam rapat tersebut.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kukar, Johansyah, menyampaikan harapannya agar seluruh anggota Pansus dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.
“Perda yang dihasilkan harus benar-benar memberi dampak positif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik di tingkat kecamatan maupun hingga ke desa,” ujarnya.
Johansyah juga menekankan pentingnya proses verifikasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar kualitas kerja tim dalam penataan dan pemberdayaan desa dapat terjaga dengan baik.
“Pembentukan desa dan kerja Pansus harus melalui tahapan yang tepat, termasuk verifikasi oleh Bapemperda, agar hasilnya benar-benar efektif dalam mendukung pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (JUMRIANUR)


Akhiri Konflik Agraria Puluhan Tahun, Pemkab Kukar Bentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan PT BDA
Banjir di Pondok Labu Tenggarong Surut, Warga Mulai Kembali ke Rumah
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
Orang Tua Korban Tolak Hukuman Ringan, Pertanyakan KUHP Baru dalam Kasus Pencabulan 7 Santri
Ngaku Gaji dan Tabungan, Pasutri Ini Ternyata Hidup Mewah dari Dolar Majikan
Kasus Pencabulan 7 Santri Masuk Pleidoi, JPU: Klaim Kelainan Seksual Bukan Alasan Peringanan