Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kutai Kartanegara membahas penyelesaian sengketa lahan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu.
Tenggarong, Sambaranews.com – Upaya penyelesaian sengketa lahan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026), seluruh pihak terkait dipertemukan untuk membahas penyelesaian ganti rugi lahan yang hingga kini belum tuntas.
Persoalan ini bermula dari pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu yang dimulai pada 2013. Namun, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan dan sempat terhenti akibat munculnya klaim kepemilikan lahan dari ahli waris almarhum Saleh, yang menyatakan bahwa sebagian area pembangunan belum pernah dilakukan pembebasan lahan.
Ahli waris, Adriadi Ashari, menegaskan bahwa pihak keluarga memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2013 dan ditandatangani oleh pihak kecamatan saat itu. Ia juga menyebut bahwa keberadaan lahan tersebut diperkuat oleh keterangan warga sekitar yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut.
“Di lokasi itu memang terdapat tanah dan rumah keluarga kami. SKT tahun 2013 juga jelas mencantumkan hal tersebut dan diketahui oleh aparat serta saksi di lapangan,” ujarnya.
Adriadi mengungkapkan bahwa keluarga merasa dirugikan karena lahan yang disengketakan kini telah berdiri bangunan pemerintah sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan. Ia juga menyebut bahwa pada 2014 sempat ada surat dari Dinas Pekerjaan Umum yang menyampaikan rencana pembayaran ganti rugi sekitar Rp1 miliar, namun hingga kini belum terealisasi.
“Sudah 12 tahun lebih kami menunggu kepastian. Kami tidak ingin menghambat pembangunan, tetapi hak kami sebagai pemilik lahan juga harus ada kejelasan dan penyelesaian hak secara adil,” katanya.
Menurutnya, luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 42 x 61 meter atau hampir setengah hektare, yang merupakan bagian dari kawasan pembangunan Kantor Camat Terpadu seluas 4,3 hektare.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, menegaskan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian cepat agar pembangunan yang sempat terhenti sejak 2013 dapat dilanjutkan kembali dan dimanfaatkan masyarakat.
“Kami sudah mempertemukan semua pihak dalam RDP ini. Harapannya ada penyelesaian yang jelas agar tidak terus berlarut dan merugikan semua pihak,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti adanya dokumen lama yang diduga berasal dari PT Kayu Mas pada 1972 yang menyebutkan masih terdapat bidang tanah yang belum diselesaikan pembayarannya, termasuk yang dikaitkan dengan nama almarhum Saleh. Hal ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keabsahan data.
Junadi menegaskan bahwa DPRD akan meminta pemerintah daerah segera melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta bagian hukum untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang ada.
“Semua harus diperjelas secara hukum agar tidak ada lagi sengketa di kemudian hari. Ini penting supaya pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa terdapat informasi mengenai nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan ahli waris yang mencapai sekitar Rp10 miliar. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam proses penyelesaian agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Yang terpenting adalah bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan secara jelas, sehingga pembangunan bisa berjalan optimal tanpa hambatan dan hak masyarakat juga terpenuhi,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Kapolres Cup Esports Kukar Jadi Ajang Seleksi Wakil Daerah ke Kapolda Cup Kaltim
Peringati Hari Lingkungan Hidup, 80 Tukik Penyu Lekang Dilepas ke Laut Balikpapan
JMSI Kalsel Kukuhkan Kepengurusan Baru, Fokus Profesionalisme Media Siber
Peringati Bulan Bung Karno, Sugiyono Gelar Kompetisi Kreatif bagi Generasi Muda Samarinda
GratisPol Jangkau 63 Ribu Mahasiswa, DPRD Minta Kampus Perkuat Sosialisasi
Gantikan Mohammad Sukri, Bayu Surya Gandamana Resmi Nahkodai JMSI Kaltim 2026–2031
Ahli Waris Tuntut Kepastian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu