Dua tersangka pasutri kasus pencurian uang milik majikan diamankan Polresta Samarinda. (Dok. Polresta Samarinda)
Samarinda, Sambaranews.com, – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda membongkar kasus pencurian uang dalam jumlah besar yang dilakukan pasangan suami istri terhadap majikannya sendiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Z (35) dan Y (29).
Kasus ini terungkap setelah korban mendapati uang miliknya berupa mata uang asing Dolar Amerika Serikat berkurang dalam jumlah signifikan. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.00 Wita di rumah korban yang beralamat di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan korban diduga memanfaatkan kepercayaan serta akses yang dimilikinya untuk mengambil uang dolar dari dalam tas korban secara bertahap. Dari perbuatannya tersebut, Z berhasil menggelapkan uang hingga mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.
Untuk mencairkan uang hasil pencurian, Z melibatkan istrinya, Y, dengan dalih bahwa uang dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan pribadi. Meski sempat merasa curiga karena penghasilan suaminya dinilai tidak sebanding, Y tetap membantu menukarkan uang tersebut ke sejumlah tempat penukaran valuta asing di wilayah Samarinda dan Balikpapan.
Dari proses penukaran itu, pasangan ini memperoleh uang tunai sebesar Rp625.243.200. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, antara lain pembelian perhiasan emas, sejumlah telepon genggam kelas premium, pembayaran angsuran mobil dan sepeda motor, pembelian tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti hasil tindak pidana.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, beberapa unit telepon genggam seperti Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Z Flip 7, perhiasan emas berupa gelang, anting, serta liontin lengkap dengan nota pembelian, tas bermerek Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga, uang tunai, kwitansi penukaran dolar, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang menyalahgunakan kepercayaan.
“Para pelaku memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian secara berulang. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Kami memastikan proses hukum berjalan secara tegas dan profesional,” ujar AKP Agus Setyawan, Senin (2/2/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, khususnya di lingkungan kerja, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Komplotan Curanmor 8 TKP Dibekuk, Satu Dewasa dan Tiga ABH Diamankan
Disdikbud Kukar Pastikan Pendidikan Santri Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum
Ratusan Sekolah di Kukar Masih Butuh Perbaikan, Disdikbud Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Di Balik Percepatan SP2D Online, BPK Temukan ASN Terima Honor 900 Kali Senilai Rp9,5 Miliar
Kukar Terapkan SP2D Online, Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Keuangan
Muhammad Idham Desak Ponpes Ibadurrahman Ditutup, Khawatir Muncul Korban Baru