Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat menyampaikan sambutan pada peluncuran SP2D Online di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menerima honorarium sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar menjadi salah satu alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat implementasi Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat memberikan sambutan pada peluncuran SP2D Online di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.
Aulia mengungkapkan, temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan BPK yang diterima pemerintah daerah bersamaan dengan laporan hasil pemeriksaan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Salah satu temuan yang cukup mengejutkan adalah adanya ASN yang tercatat menerima honorarium sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Aulia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya perubahan pada lampiran dokumen saat proses perpindahan berkas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke pihak perbankan.
Padahal, dokumen tersebut sebelumnya telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai oleh BPKAD. Namun, ketika sampai di perbankan, lampiran yang menyertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diketahui berbeda dengan dokumen yang telah diverifikasi sebelumnya.
Karena dokumen tersebut dianggap sah dan sesuai dengan SP2D yang diterbitkan, pihak perbankan tetap memproses pencairan dana sebagaimana mestinya.
“Informasi yang kami terima menunjukkan adanya perubahan pada lampiran dokumen saat proses perpindahan berkas dari BPKAD ke perbankan. Padahal sebelumnya dokumen itu telah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD,” katanya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemkab Kukar segera menerapkan SP2D Online guna menghilangkan potensi perubahan dokumen dalam proses yang masih dilakukan secara manual.
Melalui sistem SP2D Online, seluruh proses pencairan dana dilakukan secara digital dan terintegrasi sehingga dokumen tidak lagi berpindah secara fisik dari satu instansi ke instansi lainnya.
Aulia menegaskan pemerintah daerah telah melakukan pemetaan langkah-langkah tindak lanjut setelah menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut. Seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait sanksi atau tindakan terhadap pihak yang terlibat, seluruh proses akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Dalam setiap temuan BPK terdapat tahapan penyelesaian, termasuk jangka waktu 60 hari yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan tersebut,” jelasnya.
Ia berharap implementasi SP2D Online dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terulangnya permasalahan serupa dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Anthony Marchellino Pimpin Yayasan Karya Kasih Kaltim Periode 2026-2031
Razia Lapas Perempuan Tenggarong, Seluruh Tes Urine Negatif dan Nihil Temuan
Di Tengah Kemarau, Lapas Perempuan Tenggarong Ajak Warga Binaan Shalat Istisqa
Kabut Asap Selimuti Tenggarong, BPBD dan PMI Bagikan 5.000 Masker
Jelang Erau 2026, Dispar Kukar Rampungkan Materi Promosi Pariwisata
Di Balik Prosesi Beluluh Sultan, Ada Doa dan Ikhtiar Menjaga Warisan Adat Kutai