Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani.
Tenggarong, Sambaranews.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah sepakat menolak pengurangan kuota haji untuk Kabupaten Kukar. Pernyataan tersebut disampaikan setelah menerima aspirasi para calon jemaah haji di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar pada Senin (17/11/2025).
Ahmad Yani menjelaskan bahwa para calon jemaah berharap dapat diberangkatkan pada 2026 sesuai skema Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Namun, penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam perhitungan kuota.
“Mereka tentu berharap bisa berangkat pada tahun 2026 sesuai skema undang-undang lama. Namun dengan aturan baru, terjadi perubahan besar dalam perhitungan kuota haji,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab Kukar, ia menyebutkan bahwa kuota haji Kukar yang seharusnya 492 orang dipangkas menjadi hanya 131 orang, berkurang 361 calon jemaah. Pengurangan drastis tersebut dinilai sangat merugikan dan tidak sesuai dengan semangat pemerataan pelayanan.
“Ini sangat menyakitkan dan tidak sesuai harapan. Seharusnya perubahan undang-undang memperbaiki, bukan malah merugikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kukar akan memperjuangkan agar penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 ditunda hingga 2027. Menurutnya, aturan baru itu belum dapat diberlakukan karena lembaga pelaksana urusan haji yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah belum terbentuk secara penuh, baik di pusat maupun di daerah.
“Undang-undang itu boleh dilaksanakan setelah struktur kelembagaannya siap. Saat ini urusan haji masih berada di bawah Kementerian Agama, sehingga belum memungkinkan diterapkan penuh,” tegasnya.
Ahmad Yani juga menekankan bahwa pemotongan kuota tidak terkait dengan figur atau individu tertentu. Ia menyebut bahwa perubahan terjadi murni karena mekanisme baru yang menghitung kuota berdasarkan nomor antrean, bukan lagi jumlah penduduk muslim seperti aturan sebelumnya.
“Tidak ada hubungannya dengan Haji Purwoda. Ini murni soal pembagian kuota resmi dari Arab Saudi. Perubahan dasar perhitungan membuat beberapa daerah justru mendapat tambahan, sementara kita dipangkas,” ucapnya.
Ia mencontohkan sejumlah daerah di Kaltim seperti Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara yang justru memperoleh penambahan kuota, sedangkan Kukar harus menghadapi pengurangan drastis.
“Inilah yang kita nilai sebagai ketidakadilan. Karena itu, kami akan terus berupaya agar kuota Kutai Kartanegara tetap 492, bukan 131,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran