Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto.
Kutai Timur, Sambaranews.com – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang warga Kutai Timur. Seorang pria berinisial AL (48), warga Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, nekat membakar istri dan anak kandungnya pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. Insiden tersebut menyebabkan sang istri, NA (35), meninggal dunia, sedangkan anak mereka, MAA (6), mengalami luka bakar serius dan saat ini masih dirawat intensif.
Peristiwa itu terungkap setelah putri pertama pasangan tersebut, A, melihat mobil pemadam kebakaran melintas menuju kediaman mereka. Saat tiba di lokasi, ia mendapati rumah telah terbakar dan warga memenuhi sekitar rumah. Di tengah situasi tersebut, A mengetahui bahwa ibu dan adiknya menjadi korban tindakan ayah kandungnya sendiri. Keduanya sempat dibawa ke Puskesmas Sangatta Selatan sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Kudungga Sangatta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AL mengaku kerap terlibat pertengkaran dengan NA selama sebulan terakhir, dipicu persoalan ekonomi dan ketegangan rumah tangga. Pada hari kejadian, cekcok kembali terjadi di area dapur. Dalam kondisi emosi tidak terkendali, AL mengambil botol berisi pertalite yang disimpan di dalam box ikan di samping rumah. Bahan bakar tersebut disiramkan ke kepala istrinya yang sedang memasak.
Saat NA berusaha menghindar, pertalite ikut tercecer ke tubuh dan lantai. AL kemudian menyalakan korek api, memicu kobaran yang dengan cepat membakar tubuh korban. Melihat istrinya tersambar api, AL menariknya keluar rumah. Namun setelah mendengar tangisan anaknya dari dalam kamar, ia kembali masuk untuk menyelamatkannya. Sang anak turut mengalami luka bakar dalam insiden tersebut.
NA mengalami luka bakar hingga 80 persen. Setelah dirawat selama empat hari di RSUD Kudungga, ia dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (11/11/2025) pukul 15.05 Wita akibat henti napas. Sementara MAA masih dirawat intensif dan membutuhkan penanganan lanjutan.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengecam keras tindakan pelaku.
“Perbuatan ini sangat kejam dan tidak dapat ditoleransi. Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga akan kami tindak tegas. Polres Kutim memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.
Visum sementara dari RS Kudungga menunjukkan NA mengalami luka bakar berat pada kepala, leher, perut, punggung, pinggang, serta lengan dan tungkai. Pada anak korban, ditemukan luka bakar di punggung, bagian pantat, dan anggota gerak bawah.
AL kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kutai Timur. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp90 juta.
Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan sekecil apa pun demi mencegah jatuhnya korban lainnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah