Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, bersama penyidik saat mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Tenggarong, Sambaranews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kukar, Kamis (23/10/2025).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban gabungan antara Satpol PP Kukar, unsur IKN, dan tim mandiri Satpol PP yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan terdapat 24 pelanggaran yang disidangkan dalam kegiatan Tipiring kali ini.
“Sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan kita sebelumnya. Ada 24 pelanggaran yang ditangani, beberapa di antaranya terkait minuman keras, sementara sisanya pengemis dan pedagang kaki lima (PKL),” jelas Rasidi.
Ia menambahkan, dasar hukum penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Berdasarkan hasil putusan hakim, dua pelanggar yang hadir dalam sidang dijatuhi denda sebesar Rp700 ribu. Sementara bagi pelanggar yang tidak hadir, dikenakan denda masing-masing Rp2 juta untuk pelanggaran PKL, dan Rp3 juta untuk pelanggaran miras.
“Kita tetap arahkan para pelaku usaha minuman keras agar memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, provinsi, atau pusat. Jadi tidak serta-merta dilarang, tapi harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rasidi mengungkapkan bahwa Satpol PP Kukar berencana melanjutkan razia ke sejumlah hotel, penginapan, dan rumah kos sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas yang melanggar norma sosial di beberapa lokasi.
“Setelah ini kemungkinan kita akan lakukan razia ke hotel, penginapan, dan kos-kosan. Karena sudah banyak laporan dari masyarakat, terutama terkait aktivitas yang tidak sesuai norma seperti open BO dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk tahap awal, razia akan difokuskan di wilayah Kecamatan Tenggarong sebelum diperluas ke kecamatan lain di Kukar.
“Sementara kita fokus di Tenggarong dulu. Nanti kalau memang perlu, kita bergeser ke kecamatan lain,” katanya.
Razia tersebut nantinya akan dilakukan secara terpadu bersama Polres Kukar, khususnya bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kita koordinasikan dulu dengan Polres Kukar, terutama terkait penanganan kasus yang bersinggungan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jadi sebelum turun, semuanya harus jelas tindak lanjutnya,” terangnya.
Kepala Satpol PP Kukar menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga ketertiban umum di wilayah Kukar.
“Komitmen kami tetap melakukan penertiban sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013 agar pelanggaran-pelanggaran di wilayah kita tidak semakin meluas,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran