Barang bukti narkotika dan perlengkapan lainnya diamankan di Mapolres.
Samarinda, Sambaranews.com — Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tepian. Seorang pemuda berinisial AS (24), yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis ekstasi, berhasil diringkus petugas di kawasan Sungai Kunjang pada Senin (16/2/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar.
Penangkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sekitar pukul 22.40 Wita. Petugas menghentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih biru.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi warna hijau di dalam kotak rokok, serta 5 butir lainnya di dalam kantong jaket tersangka. Total awal yang ditemukan adalah 15 butir,” ujar Kompol Bangkit Dananjaya.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik tersangka. Hasil pemeriksaan digital menunjukkan bahwa AS baru saja melakukan aksi mapping atau menaruh barang pesanan di titik tertentu untuk diambil pembeli.
“Berdasarkan data di handphone tersangka, ditemukan titik lokasi baru di Jalan Senyiur 1, Kelurahan Lok Bahu. Petugas segera menuju lokasi tersebut dan kembali menemukan 5 butir ekstasi yang dibungkus plastik klip dan kresek hitam,” tambahnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 8,20 gram netto.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga plastik klip, dua plastik kresek hitam, satu kotak rokok, satu lembar tisu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Taman Ulin Tenggarong Terbengkalai, Warga Keluhkan Sampah dan Minim Perawatan
Libur Lebaran, Rainbow Slide di Tangga Arung Square Tarik Ribuan Pengunjung
Ruang Rekreasi Jadi Area Rawan, Taman Ulin Tenggarong Disorot
21 Tahun Jadi Petugas Kebersihan, Warga Loa Ipuh Syukuri Bingkisan Lebaran dari Pemkab Kukar
Polres Kutim Sediakan Mudik Gratis, Dua Bus Disiapkan untuk Layani Masyarakat
Semarak Nyepi di Kerta Buana, Tujuh Ogoh-Ogoh Diarak hingga Dibakar di Pura Pasupati