Edukasi antikorupsi untuk Gen Z digelar STIE Tenggarong bersama Kejari Kukar.
Tenggarong, Sambaranews.com – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tenggarong menggelar seminar antikorupsi bertema “Gen Z Bijak Melawan Korupsi” di Gedung Perpustakaan Umum Kutai Kartanegara (Kukar), Jalan Danau Semayang, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini diikuti mahasiswa STIE, siswa SMA/SMK di Tenggarong, serta para dosen. Seminar menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, sebagai narasumber yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kukar, Ali Mustafa.
Ketua STIE Tenggarong Johansyah dalam sambutannya menegaskan pentingnya edukasi antikorupsi sejak dini bagi generasi muda. Menurutnya, korupsi bukan hanya membahayakan negara, tetapi juga masa depan generasi penerus bangsa.
“Hari ini kita bersama-sama melaksanakan kegiatan antisipasi dan pembelajaran mengenai bahaya korupsi. Jika ingin mengetahui apa penyebab terjadinya korupsi, bagaimana cara menanggulanginya, serta apa saja akibat yang ditimbulkan, semuanya bisa kita bahas bersama,” ujarnya.
Ia menekankan agar mahasiswa dan pelajar memahami dampak luas dari perbuatan korupsi, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat serta pembangunan bangsa. Edukasi ini, kata dia, penting sebagai bekal ketika kelak mahasiswa memegang jabatan strategis, menjadi aparat penegak hukum, maupun tokoh masyarakat.
Dalam sesi pemaparan materi, Tengku Firdaus menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ia menyebutkan, Pasal 2 UU Tipikor mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup. Sementara Pasal 3 mengatur pidana minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Namun, penegakan hukum saat ini tidak hanya berorientasi pada pidana badan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil korupsi. Jika aset dialihkan atas nama keluarga atau pihak lain, tetap akan kami telusuri dan blokir,” tegas Tengku Firdaus.
Ia menjelaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset yang disita akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, terpidana tetap wajib membayar uang pengganti atau menjalani pidana tambahan.
Tengku Firdaus juga menyinggung kemungkinan pidana mati dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang, dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak asasi manusia.
Selain itu, ia memaparkan pendekatan hukum yang lebih humanis melalui kebijakan Restorative Justice (RJ). Kebijakan ini diterapkan untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan bukan pelaku berulang, dengan syarat adanya perdamaian serta penggantian kerugian.
“Kebijakan ini juga menjadi solusi atas overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Tidak semua perkara harus berakhir di penjara,” jelasnya.
Seminar berlangsung interaktif. Salah satu peserta menanyakan hukuman paling tepat bagi pelaku korupsi agar menimbulkan efek jera. Menanggapi hal itu, Tengku Firdaus menilai regulasi yang ada sebenarnya sudah tegas.
“Seberat apa pun hukumannya, jika mental dan integritas tidak dibangun sejak dini, korupsi akan terus terjadi. Karena itu pencegahan jauh lebih penting,” ujarnya.
Pertanyaan lain menyoroti perbedaan pendekatan hukum lama dan kebijakan saat ini. Ia menjelaskan, pendekatan lama cenderung represif dengan memproses semua perkara hingga ke penjara. Namun, evaluasi menunjukkan kondisi lapas yang overkapasitas dan tidak semua pidana memberikan efek jera.
“Sekarang ada pendekatan yang lebih humanis melalui Restorative Justice untuk perkara tertentu. Tujuannya bukan melemahkan hukum, tetapi memastikan keadilan tetap berjalan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan,” katanya.
Dalam sesi wawancara usai kegiatan, Tengku Firdaus mengapresiasi antusiasme peserta. Menurutnya, mahasiswa dan siswa menunjukkan kepedulian tinggi terhadap isu antikorupsi.
“Harapan kami, adik-adik ini bisa menjadi generasi terdepan dalam upaya pencegahan korupsi. Jika ada indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan sekitar, jangan ragu melaporkannya kepada pihak kejaksaan. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Seminar tersebut diharapkan mampu menanamkan kesadaran hukum serta membangun karakter antikorupsi sejak dini di kalangan generasi Z.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Klarifikasi Pengelola MBG: Kelapa Bukan Satu-satunya Menu untuk Siswa SDN 001 Muara Badak
Grafeo HPN 2026 Kukar Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Lewat Sepak Bola Mini
Diduga Over Kapasitas, Kapal Penumpang Tenggelam di Sungai Mahakam
15 Hari Tak Kembali dari Berburu, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian di Marangkayu
Dari Disdikbud hingga Plt Sekretaris DPRD, Ini Perjalanan Karier Lukman Sebagai ASN
Serahkan Enam Mobil untuk KMP Kembang Janggut, Bupati Kukar Tegaskan Skema Usaha Produktif Setara Plasma
Dari Tempat Pembuangan Sampah Jadi Panggung Kreativitas, Sinergi Pemdes dan Kapolsek Hidupkan Loa Kulu Kota