Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri secara simbolis menyerahkan enam kendaraan operasional kepada KMP Kembang Janggut di Tenggarong, Rabu (11/2/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri menyerahkan enam unit kendaraan roda empat kepada Koperasi Merah Putih (KMP) Desa Kembang Janggut, Rabu (11/2/2026). Bantuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program usaha produktif sebagai pengganti kewajiban lahan plasma PT Rea Kaltim Plantations.
Penyerahan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta perwakilan perusahaan.
Bupati Aulia menjelaskan, program tersebut berkaitan dengan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap kedua PT Rea Kaltim. Sesuai ketentuan, setiap perpanjangan HGU mewajibkan perusahaan menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun.
“Apabila lahan untuk plasma sudah tidak tersedia, berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Perkebunan dapat dilakukan alternatif berupa kegiatan usaha produktif. Namun nilai dan manfaatnya harus setara dengan plasma apabila kebun benar-benar dibangun, dan masa berlakunya harus sama dengan umur kebun,” jelas Aulia.
Ia memaparkan, apabila satu hektare sawit produktif menghasilkan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan dan luas HGU mencapai 5.000 hektare, maka kewajiban plasma seluas 1.000 hektare menjadi hak masyarakat. Jika dikalkulasikan, nilainya bisa mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan.
Nilai tersebut kemudian dikonversikan dalam bentuk skema usaha produktif. Pemerintah daerah bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) telah melakukan kajian untuk menentukan nilai wajar usaha yang dapat mengompensasi kewajiban plasma tersebut.
Aulia menegaskan, kewenangan pemberian dan perpanjangan HGU tetap berada di Kementerian ATR/BPN. Kementerian nantinya akan menilai kesesuaian skema usaha produktif yang direkomendasikan Direktorat Jenderal Perkebunan dengan regulasi yang berlaku.
Pada tahap awal, program dilaksanakan di Desa Kembang Janggut melalui penyerahan enam unit mobil yang disewa langsung oleh PT Rea Kaltim. Hasil sewa kendaraan tersebut dikonversikan menjadi penghasilan bagi koperasi sebagai wadah resmi masyarakat penerima manfaat.
“Entitas badan usaha untuk plasma produktif ini berbentuk koperasi. Kepala desa juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi dan nilainya setara dengan jika kebun plasma dibangun langsung,” tegasnya.
Pengawasan program dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi bersama perangkat desa. Keanggotaan koperasi akan difilter berdasarkan kriteria yang jelas agar tepat sasaran, kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk pengawasan lanjutan.
Presiden Direktur PT Rea Kaltim Plantations, Luke Rubinow, menyebut program tersebut sebagai solusi bagi desa-desa yang tidak memiliki cukup lahan plasma.
“Target kerja sama ini agar masyarakat tetap mendapatkan hak plasma dengan nilai dan produk yang sama, yakni masa kemitraan selama 25 tahun dengan estimasi nilai sekitar Rp30 juta per hektare,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan juga memberikan dukungan fasilitas, termasuk bantuan alat berat dan desain pengelolaan yang telah disiapkan.
Menurut Luke, Kembang Janggut menjadi lokasi pertama penerapan pola ini, meski penandatanganan kerja sama telah dilakukan tahun lalu. Ke depan, sistem serupa direncanakan diterapkan di wilayah lain yang mengalami keterbatasan lahan plasma, seperti Tabang.
Sementara itu, Kepala KMP Kembang Janggut, Yadi, mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta komitmen PT Rea Kaltim dalam merealisasikan program tersebut.
Ia menyebut jumlah calon penerima manfaat mencapai sekitar 870 orang. Dari enam unit kendaraan tersebut, tiga unit telah disewakan dan koperasi diperkirakan menerima pendapatan sekitar Rp200 juta per tahun.
“Namun jika dibagi kepada sekitar 870 orang, nominal yang diterima masing-masing masih sangat kecil. Karena itu, kami berharap dukungan lebih besar dari sektor kebun, dengan komposisi 60 persen dari kebun dan 40 persen dari unit,” ujarnya.
Menurut Yadi, bantuan kendaraan ini merupakan bagian dari pengganti sebagian kewajiban 20 persen plasma dan diharapkan menjadi awal pengembangan usaha produktif yang lebih besar, termasuk dari sektor perkebunan.
Pemerintah daerah berharap program ini menjadi solusi agar masyarakat di sekitar kebun tetap memperoleh penghasilan yang layak, meski keterbatasan lahan plasma menjadi tantangan.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


15 Hari Tak Kembali dari Berburu, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian di Marangkayu
Dari Disdikbud hingga Plt Sekretaris DPRD, Ini Perjalanan Karier Lukman Sebagai ASN
Bupati Kukar Minta Plasma Produktif Dikawal Ketat, Kades Kembang Janggut Targetkan 600 Hektare untuk Kebun
Ngopi Bareng Pelaku Seni, Kapolsek Loa Kulu Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kasatlantas Polres Kukar Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas, Hindari Mendahului di Jembatan
Bupati Kukar: Utang Daerah Rp820 Miliar, Pemkab Siapkan Skema Pinjaman untuk Lunasi Kewajiban
Serahkan Enam Mobil untuk KMP Kembang Janggut, Bupati Kukar Tegaskan Skema Usaha Produktif Setara Plasma