Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memberikan arahan pada serah terima unit kendaraan Program Kegiatan Usaha Produktif di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (11/2/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa program plasma produktif tidak boleh menjadi ruang kepentingan segelintir pihak dan harus sepenuhnya diarahkan untuk memenuhi hak masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Aulia saat memberikan arahan kepada camat, kepala desa, perangkat desa, serta jajaran pemerintah daerah dalam acara serah terima unit kendaraan Program Kegiatan Usaha Produktif sebagai skema pemenuhan hak plasma masyarakat di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, kamis (12/2/2026).
“Program ini merupakan salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, khususnya bagi perusahaan besar kelapa sawit yang sudah tidak memiliki lagi lahan untuk memenuhi kewajiban plasma,” ujar Aulia.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan pemberian maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sepenuhnya berada di tangan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Hingga kini, belum ada kepastian apakah skema plasma produktif dapat dijadikan salah satu syarat dalam proses perpanjangan HGU pada siklus berikutnya.
“Sampai hari ini kami belum memperoleh kepastian soal itu. Karena itu program ini harus dikawal dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Aulia, peran camat dan kepala desa sangat strategis sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan agar program berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
“Program ini harus dikawal bersama. Camat dan kepala desa jangan lengah. Pastikan yang menerima benar-benar warga yang berhak,” tegasnya.
Ia mengingatkan, program yang digagas sebagai solusi bagi perusahaan perkebunan yang mengalami keterbatasan lahan plasma tersebut harus tetap menjunjung prinsip keadilan sosial.
Selain memastikan distribusi hak tepat sasaran, Aulia juga mengimbau masyarakat penerima manfaat agar menggunakan hasil plasma produktif secara bijak.
“Gunakan hasilnya untuk kebutuhan pokok, kebutuhan sehari-hari, dan utamakan pendidikan anak-anak. Pendidikan harus menjadi prioritas utama ketika masyarakat menerima manfaat dari program ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa masa berlaku plasma produktif harus sejalan dengan umur produktif kebun sawit yang dapat mencapai 25 hingga 30 tahun. Ia menolak skema jangka pendek yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau kebun berumur 25 tahun, maka manfaatnya juga harus dirasakan selama itu. Jangan hanya lima tahun. Kalau tidak sama, itu hanya menunda konflik sosial,” katanya.
Aulia juga menyoroti potensi adanya “penumpang gelap” dalam keanggotaan koperasi plasma. Ia menegaskan tidak akan memberikan pengesahan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Tidak boleh ada orang luar yang tiba-tiba masuk menjadi anggota koperasi hanya untuk menikmati hasil. Kalau ada indikasi seperti itu, saya tidak akan menandatangani pengesahannya,” tegasnya.
Pengawasan terhadap program ini, lanjutnya, akan dilakukan secara berlapis oleh Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi bersama pemerintah kecamatan dan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Kembang Janggut, Ardiansyah, menyambut baik pelaksanaan program tersebut dan menilai arahan Bupati menjadi penguatan bagi pemerintah desa dalam mengawal pelaksanaannya.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin mengikuti arahan Bapak Bupati. Program ini harus benar-benar memberi manfaat bagi warga desa,” ujarnya.
Ia mengakui, keterbatasan lahan menjadi tantangan utama di Kembang Janggut. Dari rencana awal sekitar 900 hektare, baru terealisasi sekitar 113 hektare. Artinya masih terdapat sisa lahan sekitar 800 hektare yang belum terpenuhi.
“Target kami, sekitar 500 sampai 600 hektare bisa dimanfaatkan untuk kebun sawit. Sisanya baru digunakan untuk program pendukung lainnya,” jelas Ardiansyah.
Menurutnya, usia produktif kebun sawit yang bisa mencapai 25 tahun menjadi pertimbangan utama desa dalam menentukan skema jangka panjang. Sementara program unit usaha seperti penyewaan kendaraan bersifat pelengkap dan lebih jangka pendek.
“Fokus kami tetap pada kebun. Unit ini sifatnya penunjang sambil menunggu kebutuhan lahan kebun terpenuhi,” katanya.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perusahaan, diharapkan program plasma produktif benar-benar menjadi solusi berkelanjutan dalam pemenuhan hak masyarakat tanpa memicu konflik di masa mendatang.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


15 Hari Tak Kembali dari Berburu, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian di Marangkayu
Dari Disdikbud hingga Plt Sekretaris DPRD, Ini Perjalanan Karier Lukman Sebagai ASN
Serahkan Enam Mobil untuk KMP Kembang Janggut, Bupati Kukar Tegaskan Skema Usaha Produktif Setara Plasma
Ngopi Bareng Pelaku Seni, Kapolsek Loa Kulu Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kasatlantas Polres Kukar Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas, Hindari Mendahului di Jembatan
Bupati Kukar: Utang Daerah Rp820 Miliar, Pemkab Siapkan Skema Pinjaman untuk Lunasi Kewajiban
Bupati Kukar Minta Plasma Produktif Dikawal Ketat, Kades Kembang Janggut Targetkan 600 Hektare untuk Kebun