Satu unit sepeda motor Honda Scoopy diamankan Polsek Samarinda Kota sebagai barang bukti kasus penggelapan.
Samarinda, Sambaranews.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan untuk mengurus surat tilang. Pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut dan justru menguasainya untuk kepentingan pribadi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/12/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Sungai Lais RT 04, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku berinisial EW (47) yang diketahui merupakan tetangganya sendiri. Pelaku beralasan akan mengurus surat tilang di Polresta Samarinda dan berjanji mengembalikan kendaraan dalam waktu dua jam.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan terlewati, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan kendaraan itu dan menanyakan kepada pihak keluarga pelaku, tetapi tidak mendapatkan kepastian. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 10.39 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan KH. Harun Nafsi, Gang SMA Negeri 4, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengurus surat tilang dan hanya dipinjam sementara. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol IGN Adi Suarmita.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 3017 FC, satu lembar BPKB sepeda motor, serta satu buah kunci sepeda motor. Seluruh barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Taman Ulin Tenggarong Terbengkalai, Warga Keluhkan Sampah dan Minim Perawatan
Libur Lebaran, Rainbow Slide di Tangga Arung Square Tarik Ribuan Pengunjung
Ruang Rekreasi Jadi Area Rawan, Taman Ulin Tenggarong Disorot
21 Tahun Jadi Petugas Kebersihan, Warga Loa Ipuh Syukuri Bingkisan Lebaran dari Pemkab Kukar
Polres Kutim Sediakan Mudik Gratis, Dua Bus Disiapkan untuk Layani Masyarakat
Semarak Nyepi di Kerta Buana, Tujuh Ogoh-Ogoh Diarak hingga Dibakar di Pura Pasupati