Polisi mengamankan pria berinisial RN (33) dengan pil ekstasi bermotif “Iron Man”, Kamis malam (15/1/2026). (Dok: Polsek Samarinda Seberang)
Samarinda, Sambaranews.com – Upaya Polsek Samarinda Seberang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RN (33) diamankan Unit Opsnal setelah kedapatan membawa narkotika golongan I yang disamarkan dalam bentuk pil ekstasi bermotif karakter “Iron Man”, Kamis malam (15/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa dua butir pil berwarna pink berbentuk karakter “Iron Man” yang disimpan di saku depan celana pelaku. Pil tersebut berada dalam plastik klip bening ukuran 7×10 sentimeter dengan berat keseluruhan 1,73 gram bruto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pil tersebut diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu (amfetamin) yang telah dicampur secara ilegal dengan obat pereda nyeri (analgesik). Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran pil tersebut.
“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang di kawasan Lambung Mangkurat. Saat ini kami masih memburu pemasok berinisial RY. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika, termasuk yang menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Diduga Keracunan Makanan MBG, 46 Siswa dan Guru di Sebulu Jalani Perawatan Medis
Kirim Titik Lewat Google Maps, Modus Baru Pengedar Narkoba di Kukar Terbongkar
Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pria di Batu Ampar dan Sita 11 Paket Sabu
Polsek Muara Kaman Tangkap Pria yang Diduga Mencuri 1,2 Ton Buah Sawit PT TJA