Barang bukti sepeda motor dan ponsel diamankan polisi.
Samarinda, Sambaranews.com – Kepercayaan seorang kakak kandung disalahgunakan oleh adiknya sendiri. Seorang pria berinisial HSN (37) diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu usai melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan untuk mengajak anak makan. Pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) malam di kawasan Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah hitam tahun 2019 milik korban, yang tak lain adalah kakak kandungnya, dengan alasan hendak mengajak anak-anaknya makan bersama.
Tanpa menaruh kecurigaan, korban menyerahkan kendaraan tersebut. Namun hingga Minggu (11/1/2026) pagi, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban semakin menguat setelah mendapat informasi dari keponakannya bahwa pelaku tidak berada di rumah dan tidak pernah mengajak anak-anak pergi sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan P. Antasari Gang 11, lengkap dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah hitam serta dua unit telepon genggam milik pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mentolerir tindak pidana, meskipun melibatkan hubungan keluarga.
“Hukum berlaku untuk siapa pun tanpa melihat hubungan darah. Menggunakan alasan anak untuk melakukan kejahatan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami berkomitmen menegakkan hukum demi menjaga keamanan dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, termasuk kepada orang terdekat, serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah