Jajaran Polsek Tenggarong mengamankan terduga pelaku pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kukar.
Tenggarong, Sambaranews.com – Jajaran Polsek Tenggarong mengamankan seorang pria berinisial Y (44) yang diduga sebagai pelaku pencurian lintas lokasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selama sekitar satu tahun beraksi sejak 2024, pelaku tercatat melakukan pencurian di 19 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Tenggarong Iptu Achmad Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Makmur Jaya menjelaskan bahwa, dalam rilis pers Rabu (7/1/2026), pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di sebuah toko perkakas di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Melayu, Tenggarong.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 06.00 Wita. Pemilik toko menerima informasi bahwa tokonya telah dibobol. Saat tiba di lokasi, pemilik mendapati gembok toko dalam kondisi rusak dan sejumlah barang hilang.
Barang yang dicuri antara lain satu unit circular saw merek Bosch, satu unit bor Maktec, dua unit bor merek HPR, satu mesin bor tuner merek ET Power, satu hot gun merek RYU, serta satu unit gerinda merek HPR. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tenggarong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong melakukan olah TKP serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.30 Wita, petugas mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan KH Ahmad Muksin Gang 2, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 19 TKP dengan sasaran toko, gudang, dan rumah kosong. Modusnya merusak gembok menggunakan alat seperti gunting atau obeng,” ujar Iptu Makmur Jaya.
Barang yang paling sering diambil pelaku adalah tabung gas karena mudah dijual. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 13 tabung gas, termasuk dua tabung ukuran 12 kilogram, serta sejumlah peralatan lainnya. Sebagian besar barang hasil curian telah dijual ke toko maupun perorangan dengan harga rata-rata sekitar Rp100 ribu per tabung.
Pelaku juga mengakui menjalankan aksinya pada malam hari dengan terlebih dahulu memantau kondisi sekitar lokasi untuk memastikan situasi dalam keadaan sepi.
Y mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi dan persoalan rumah tangga. Ia menyebut harus menghidupi tiga orang anak, dua di antaranya masih bersekolah dan satu berusia tiga tahun. Saat ini, anak-anak tersebut dititipkan kepada pihak keluarga.
“Saya sebenarnya takut setiap kali beraksi, tapi sulit cari kerja. Uangnya untuk makan anak-anak. Sekarang mereka dititipkan ke kakak saya,” ungkap pelaku dengan nada menyesal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polsek Tenggarong mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang, khususnya tabung gas atau perkakas, agar segera melapor dengan membawa Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) untuk dilakukan pencocokan dengan data TKP yang telah dihimpun penyidik.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah