Polres Kutai Kartanegara bersama Forkopimda memusnahkan ribuan barang bukti minuman beralkohol dan narkotika hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Kegiatan digelar di Mako Polres Kukar, Rabu (31/12/2025), dalam rangka rilis akhir tahun kepolisian.
Tenggarong, Sambaranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan ribuan barang bukti minuman beralkohol (miras) serta narkotika hasil penindakan sepanjang tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Markas Komando (Mako) Polres Kukar, Rabu (31/12/2025) sore, dalam rangka rilis akhir tahun kepolisian.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya merupakan pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang sitaan.
“Pemusnahan ini menjadi upaya konkret kepolisian dalam menekan angka kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan narkotika dan konsumsi minuman beralkohol, khususnya menjelang perayaan malam Tahun Baru,” tegasnya.
Barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Pekat Mahakam Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Kukar. Total sebanyak 1.820 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara dan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin serta alat berat.
Selain miras, Polres Kukar juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba sepanjang tahun 2025. Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 1.431,57 gram sabu, 18 butir ekstasi, serta 999 butir obat keras jenis Double L.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi 91 bungkus sabu dengan berat 224,37 gram, 17 butir ekstasi, serta 989 butir obat keras jenis Double L. Seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh persetujuan penyitaan dari pengadilan serta penetapan status barang bukti dari Kejaksaan.
Kapolres menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi Forkopimda bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Polres Kukar akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, serta mewujudkan wilayah yang bersih dan bebas dari peredaran narkotika maupun minuman beralkohol ilegal,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah