Pemusnahan ribuan botol minuman keras oleh Satpol PP Kutai Kartanegara pada Selasa (30/12/2025).
Tenggarong, Sambaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dengan memusnahkan sebanyak 1.191 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Selasa (30/12/2025) tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan aparat itu dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar di halaman depan Kantor Satpol PP Kukar, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ribuan botol minuman keras tersebut merupakan hasil penertiban atas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Trantibum). Seluruh perkara telah diproses melalui mekanisme sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga pemusnahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pemusnahan minuman keras ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pelanggar, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan sosial secara berkelanjutan.
“Ini bukan hanya soal memusnahkan barang bukti, tetapi merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan demi ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas Aulia.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan Perda dilakukan melalui sinergi lintas instansi, mulai dari Satpol PP, kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga pengadilan. Seluruh tahapan penindakan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua proses kami lalui secara prosedural, sehingga tidak ada pelanggaran yang dibiarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kukar Arfan Boma melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi momentum penting dalam penegakan Perda. Pasalnya, mekanisme Tipiring baru pertama kali diterapkan dalam pemusnahan minuman keras selama 25 tahun terakhir.
Ia menambahkan, operasi penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah kecamatan dan diperluas hingga wilayah pesisir, terutama pada lokasi yang ditemukan kios dan warung kopi yang secara sembunyi-sembunyi menjual minuman beralkohol, bahkan disertai praktik prostitusi.
“Penindakan akan kami tingkatkan dan perluas ke wilayah lain agar ketertiban umum benar-benar terjaga di seluruh Kutai Kartanegara,” pungkas Rasidi.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah