Tersangka kasus dugaan investasi bodong berhasil diamankan polisi.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang merugikan puluhan korban hingga Rp1,46 miliar. Seorang perempuan berinisial AZ (20) diamankan setelah diduga menghimpun dana dari puluhan korban dengan iming-iming keuntungan mencapai 50 persen.
Tersangka ditangkap di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial AN (21) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Jawa pada 9 Desember 2025. Dugaan tindak pidana penipuan terjadi pada 17 Juni 2025 dan 3 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Muara Jawa IPTU I Wayan Edi Surya Puryana mengatakan, tersangka menawarkan investasi bernama Dana Pinjaman Handil dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Tersangka menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen. Namun setelah dana disetorkan, uang korban tidak dikembalikan sesuai kesepakatan,” ujar IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, Kamis (25/12/2025).
Korban diketahui melakukan transfer dana sebanyak dua kali melalui aplikasi Livin’ Bank Mandiri, masing-masing sebesar Rp3,5 juta dan Rp30 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat dilakukan penagihan, tersangka tidak dapat dihubungi dan diketahui menghilang.
Kasus ini kemudian viral di media sosial dan memunculkan pengakuan dari sejumlah korban lain yang mengalami kerugian serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban tercatat sekitar 51 orang dengan total kerugian mencapai Rp1.466.300.000.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sulawesi. Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba bersama personel Resmob Polrestabes Makassar melakukan pengejaran.
Pelarian tersangka akhirnya terhenti di wilayah Kabupaten Paser. Polisi mengamankan tersangka berkat kerja sama dengan Tim Resmob Polres Paser, sebelum membawanya ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kami mendata sekitar 51 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,46 miliar. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah,” tegas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer perbankan, satu kartu ATM Mandiri Gold, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Muara Jawa mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila merasa menjadi korban.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah