Suasana Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (22/12/2025).
Tenggarong, Sambaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-30 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (22/12/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ir. H. Ahmad Yani, didampingi para Wakil Ketua DPRD serta Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, H. Dafip Haryanto.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, agenda utama Rapat Paripurna ke-30 tersebut adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masa tugasnya telah berakhir setelah bekerja kurang lebih selama dua bulan.
Adapun tujuh Raperda yang dilaporkan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Raperda Pencegahan Konflik Sosial, Raperda Kota Ramah Hak Asasi Manusia, Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan.
“Dengan disampaikannya laporan Pansus hari ini, maka seluruh tugas panitia khusus dinyatakan selesai. Tahapan berikutnya adalah proses persetujuan Raperda untuk kemudian dilakukan harmonisasi,” ujar Ahmad Yani, Senin (22/12/2025).
Ia menambahkan, proses harmonisasi akan dilakukan melalui Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM sebelum dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). DPRD Kukar berharap seluruh Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena dinilai penting dan mendesak bagi masyarakat.
Menurutnya, sejumlah Raperda memiliki tingkat urgensi tinggi, khususnya Raperda Sistem Kesehatan Daerah dan Raperda Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia, karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar serta perlindungan masyarakat Kukar.
“Target penyelesaiannya diharapkan pada Januari mendatang, atau paling lambat dalam waktu dua bulan. Prinsipnya tinggal menunggu proses harmonisasi dan penomoran dari Biro Hukum Provinsi,” jelasnya.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian khusus adalah Raperda Pencegahan Konflik Sosial. Ahmad Yani mengakui, Raperda tersebut berpotensi mendapatkan catatan dari kementerian terkait, mengingat adanya usulan serupa dari daerah lain yang sebelumnya sempat ditolak.
Meski demikian, DPRD Kukar menilai regulasi tersebut sangat dibutuhkan mengingat tingginya potensi konflik sosial di daerah, mulai dari konflik lahan, investasi, hingga konflik antarkelompok masyarakat yang bersifat multikultural.
“Kami telah melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, namun respons kementerian cukup positif dan membuka peluang agar Raperda ini bisa difasilitasi menjadi Perda,” ungkapnya.
Bahkan, Kukar disebut berpotensi menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penanganan konflik sosial. Selama ini, DPRD Kukar juga kerap menangani sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan, termasuk persoalan Hak Guna Usaha (HGU) serta konflik dalam proyek strategis nasional.
Sementara itu, enam Raperda lainnya dipastikan tidak menghadapi kendala berarti karena telah melalui proses konsultasi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Adapun Raperda Pencegahan Konflik Sosial diperkirakan membutuhkan waktu sedikit lebih lama, dengan target penyelesaian pada Februari 2026, menunggu persetujuan dari kementerian terkait,” pungkas Ahmad Yani.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut
Sidak Drainase Depan Kantor Bupati, Rendi Solihin Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan
Taman Ulin Tenggarong Terbengkalai, Warga Keluhkan Sampah dan Minim Perawatan
Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik